Pasien Dibatasi, Rumah Sakit yang Disalahkan, DPRD Majalengka Sentil BPJS Kesehatan

MAJALENGKA – Pembatasan pelayanan pasien BPJS di rumah sakit menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka.

Persoalan yang diperdebatkan bukan hanya soal rasionalisasi pelayanan, tetapi juga cara kebijakan tersebut disampaikan kepada rumah sakit. DPRD menilai, ketika aturan tidak disampaikan secara tertulis, rumah sakit justru menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan pihak BPJS dalam RDP menjelaskan adanya rasionalisasi pelayanan berdasarkan ketentuan pelayanan medis.

Menurut Dasim, kondisi tersebut menjadi persoalan ketika rumah sakit harus menjelaskan kepada pasien mengapa pelayanan tidak dapat diberikan.
Ia menilai, tanpa dasar tertulis, masyarakat bisa menganggap rumah sakit sengaja membatasi pasien.

“Kalau mau menggunakan itu, ‘Ini dibatasi’, nah itu yang jadi persoalan sehingga tadi cekcok antara rumah sakit, RSUD Cideres Majalengka, sama Kepala Cabang BPJS Sumedang,” kata Dasim, Rabu (19/8/2026).

Dasim meminta BPJS sebagai institusi menyampaikan setiap kebijakan pelayanan secara resmi kepada rumah sakit.

“Ya harusnya kan ini institusi ya Ya resmi surat lah. Masa hanya via telepon menyampaikan itu, nanti kan direktur rumah sakit ini atau kita, Pemda, disangka membatasi oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dasim, kondisi tersebut pada akhirnya merugikan rumah sakit karena mereka yang harus berhadapan dengan pasien.

“Nanti jeleknya adalah masyarakat, kenapa dibatasi? Kan semua itu dibayar,” tegasnya.

Jangan Rumah Sakit yang Berhadapan dengan Pasien

Keluhan awalnya disampaikan Direktur RSUD Cideres, Harizal F. Harahap.
Herizal mengatakan persoalan kebijakan BPJS menjadi salah satu masalah yang banyak dihadapi rumah sakit daerah.

Ia meminta setiap kebijakan BPJS yang berkaitan dengan pelayanan, terutama apabila ada pembatasan kapasitas pasien, disampaikan secara tertulis.

“Jika ada kebijakan apa pun yang diberikan oleh BPJS kepada kami, mohon tertulis! Kalau kami dibatasi kuota, tolong tulis! Kuota hanya 10 pasien per jam,” kata Herizal dalam RDP.

Menurut Herizal, rumah sakit membutuhkan dasar tertulis karena pihaknya harus memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika kapasitas pelayanan dianggap sudah terpenuhi.

Ia mengatakan rumah sakit akhirnya menjadi pihak yang harus menghadapi pasien ketika pelayanan tidak dapat diberikan.

“Yang jelek itu kami, Pak! Rumah sakit tadi, Pak Kadinkes. Kami berhadapan dengan masalah karena membatasi pasien, kami yang perang dengan masyarakat,” ujar Herizal.

Herizal meminta apabila memang terdapat kebijakan terkait kepesertaan maupun pelayanan, BPJS dapat menyampaikannya langsung kepada masyarakat.

Menurut Herizal, aturan tertulis akan membantu rumah sakit menjelaskan kepada pasien bahwa pembatasan tersebut bukan keputusan rumah sakit.

“Sehingga kami bisa memberikan kajian, lalu kami juga bisa memberikan pengumuman kepada masyarakat, ‘Ini loh, BPJS yang minta, bukan kami yang membatasi pasien.’” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Dr. H. Agus Suratman, S.KM., M.M., mengatakan pemerintah daerah bersama rumah sakit pada dasarnya merupakan pelayan masyarakat.

“Pada intinya kita adalah pelayan masyarakat. Bagaimana caranya memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat,” kata Agus.

Namun, menurutnya, pelayanan di lapangan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk regulasi dari BPJS. Karena itu, Agus berharap hasil RDP dapat mendorong adanya perbaikan dalam penerapan aturan sehingga tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.

Ia juga meminta apabila terdapat aturan dari BPJS yang berkaitan dengan pelayanan, ketentuan tersebut disampaikan secara tertulis.

“Kalau ada aturan yang disampaikan oleh BPJS, BPJS itu secara tertulis agar kita bisa menyampaikan kepada masyarakat, seperti itu,” ujarnya.

Menurut Agus, kejelasan aturan penting agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat serta tidak dianggap sebagai pihak yang sengaja membatasi pelayanan.

Agus berharap koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit dan BPJS berjalan lebih baik sehingga persoalan regulasi tidak menghambat pelayanan kesehatan.

BPJS Tak Tanggapi Soal Surat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Dody Pamungkas, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan BPJS tidak pernah membuat aturan berupa kuota pasien. Ketika RDP, dia juga tidak menanggapi soal aturan tertulis.

“Sebetulnya kami tidak pernah membatasi kuota,” kata Dody dalam RDP.

Menurut Dody, BPJS menggunakan Health Facility Information System (HFIS) sebagai salah satu dasar untuk menghitung kapasitas pelayanan rumah sakit.
HFIS memuat data yang diinput oleh rumah sakit, termasuk dokter yang bertugas dan jam praktiknya.

“Kami tidak pernah bikin aturan atau regulasi, tapi kami pasti mengacu regulasi yang sudah ada,” ujarnya.***(kodir).

Pos terkait