Otoritas.id | Probolinggo – Perkembangan perkara yang berkaitan dengan Suarni, warga Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali mendapat perhatian dari Aliansi LSM Pelopor Keadilan.
Kali ini, tiga perwakilan aliansi, Agus Sugianto, S.H., Damoanto, S.H., dan Suliadi, S.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/8/2026) pagi.
Kedatangan mereka bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum, melainkan meminta penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang saat ini masih berproses.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga perwakilan Aliansi LSM Pelopor Keadilan berdialog dengan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan Arianto, S.H., M.H.
Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek, terutama keberadaan berkas perkara, hasil penelitian Penuntut Umum, serta langkah yang harus ditempuh setelah berkas sebelumnya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Penjelasan dari pihak kejaksaan menyebutkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana. Setiap kelengkapan yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum perkara dapat memasuki tahapan selanjutnya.
Kasi Pidum Novan Arianto menerangkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi bagian dari materi penanganan perkara.
Keberadaan alat bukti dan keterangan saksi tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat kemungkinan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan.
Namun, kemungkinan tersebut tetap harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku. Penuntut Umum harus terlebih dahulu memastikan berkas perkara telah memenuhi ketentuan formil dan materiil.
Sementara itu, berkas yang sebelumnya dikembalikan akan ditindaklanjuti penyidik Polres Probolinggo dengan memenuhi petunjuk yang telah disampaikan Penuntut Umum.
Setelah proses pelengkapan selesai, berkas kembali diserahkan kepada Penuntut Umum. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian ulang untuk menentukan apakah persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, proses penanganan dapat berlanjut sesuai tahapan penuntutan. Termasuk apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan.
Rangkaian tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang menuntut adanya koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum. Mekanisme tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam kerangka KUHAP baru, penelitian hasil penyidikan oleh Penuntut Umum menjadi salah satu tahapan penting. Jika masih terdapat kekurangan, penyidik harus melengkapinya berdasarkan petunjuk yang diberikan sebelum berkas kembali diteliti.
Bagi Aliansi LSM Pelopor Keadilan, penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi perkara yang mereka kawal. Mereka menyatakan akan terus mengikuti perkembangannya tanpa mengabaikan kewenangan aparat penegak hukum.
Agus Sugianto, Damoanto, dan Suliadi menegaskan bahwa pihaknya berdiri pada prinsip penghormatan terhadap proses hukum dan tidak menghendaki adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
“Kami datang untuk mendapatkan kejelasan, bukan meminta perlakuan khusus. Prinsip kami sederhana, proses hukum harus berjalan profesional, transparan dan objektif. Jika memang berdasarkan bukti dan keterangan saksi perkara memenuhi ketentuan, kami berharap prosesnya dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum acara pidana,” ungkap mereka.
Aliansi juga menyampaikan bahwa pengawalan terhadap perkara tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurut mereka, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penilaian akhir mengenai kesalahan seseorang berada pada kewenangan lembaga peradilan melalui proses persidangan.
Dengan pertemuan tersebut, Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan akan tetap melakukan monitoring terhadap perkembangan perkara secara konstitusional.
Mereka berharap koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum dapat berjalan efektif sehingga setiap tahapan perkara memiliki kepastian prosedural dan landasan hukum yang jelas.
“Kami akan tetap mengawal prosesnya, tetapi tetap menghormati lembaga penegak hukum. Bagi kami, keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan ketentuan undang-undang,” pungkas Aliansi LSM Pelopor Keadilan. (Septyan)







