BONGKAR! Revitalisasi SDN Darmaga 3 Subang Senilai Rp974,4 Juta Disorot

Otoritas.id || Subang – Proyek Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Darmaga 3, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, memunculkan sejumlah pertanyaan. Proyek senilai Rp974.428.904 itu diduga dikerjakan melalui pemborongan oleh pihak ketiga, sementara mekanisme pelaksanaan, penggunaan material, dan perlindungan pekerja belum mendapat penjelasan memadai dari pihak terkait.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media menindaklanjuti informasi warga dan melakukan penelusuran lapangan pada Jumat, 10 Oktober 2026. Sejumlah keterangan pekerja menjadi pintu masuk untuk menguji apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan bantuan revitalisasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Namun, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Verifikasi dokumen dan klarifikasi para pihak masih diperlukan.

Pengakuan pekerja: “Yang borong Pak Wanto”

Saat berada di lokasi, tim media mempertanyakan penggunaan kaso bekas yang diduga dipasang kembali untuk pekerjaan plafon.

Seorang pekerja menjawab bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi.

“Iya, mau gimana lagi, Pak. Saya mah disuruh pasang ya pasang saja. Yang borong pekerjaan ini Pak Mandor Wanto,” ujar pekerja tersebut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan. Apakah Wanto hanya bertugas sebagai mandor lapangan, atau bertindak sebagai pihak yang menerima dan mengelola pemborongan pekerjaan?

Tim media kemudian meminta konfirmasi kepada Wanto melalui pesan WhatsApp. Ia menjawab singkat, “Saya mah kerja, Pak.”

Jawaban tersebut belum menjelaskan kedudukan Wanto dalam proyek, termasuk hubungan kerjanya dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pihak sekolah.

Untuk memastikan mekanisme pelaksanaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan penerima bantuan, petunjuk teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pengadaan material, serta catatan pembayaran tenaga kerja.

Kaso bekas dipasang kembali, bagaimana mutu bangunan?

Dugaan penggunaan material bekas menjadi persoalan lain yang perlu ditelusuri. Dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan, material yang digunakan harus memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Penggunaan kembali material lama tidak otomatis merupakan pelanggaran. Persoalannya adalah apakah material tersebut masih layak, sesuai spesifikasi, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen pelaksanaan.

Karena itu, pemeriksaan fisik bangunan dan pencocokan dengan dokumen teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau ketidakcocokan antara realisasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban, temuan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Benarkah proyek wajib swakelola?

Proyek ini juga disorot karena muncul dugaan bahwa pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui swakelola oleh P2SP justru diborongkan kepada pihak lain.

Kepastian mengenai kewajiban swakelola harus mengacu pada petunjuk teknis program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 dan dokumen pelaksanaan yang secara khusus berlaku bagi SDN Darmaga 3.

Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, siapa yang mengadakan material, siapa yang membayar pekerja, dan bagaimana peran P2SP dalam pengambilan keputusan?

Keterangan seorang pekerja dapat menjadi petunjuk awal, tetapi belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran mekanisme swakelola tanpa dukungan dokumen dan keterangan tambahan.

Pekerja mengaku tanpa APD dan BPJS

Persoalan keselamatan kerja turut mencuat dalam penelusuran tersebut. Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak menerima alat pelindung diri (APD) dan tidak didaftarkan dalam program BPJS oleh pihak yang mempekerjakannya.

“Leres, Pak, abdi didamel teu didaftarkeun BPJS, teu dipasihan rompi, helm sareng sapatu safety,” tuturnya.

Pekerja itu juga menyebut dirinya berasal dari Subang dan kembali menunjuk Wanto sebagai pihak yang memborong pekerjaan.

Pengakuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang mempekerjakan pekerja serta penanggung jawab proyek. Pemeriksaan harus mempertimbangkan status hubungan kerja, karakteristik pekerjaan, dan ketentuan keselamatan serta jaminan sosial yang berlaku.

Jika terbukti ada kewajiban yang diabaikan, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan fee 5 persen perlu ditelusuri

Informasi lain yang beredar menyebut adanya dugaan pemberian fee sebesar 5 persen kepada kepala sekolah. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh bukti transaksi, dokumen keuangan, atau keterangan terverifikasi yang memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dugaan itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta ataupun dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Penelusuran lebih lanjut memerlukan bukti yang dapat diuji, antara lain catatan pembayaran, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, dan keterangan pihak-pihak terkait. Jika ditemukan bukti awal yang memadai, hasilnya dapat disampaikan kepada auditor atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Kepala sekolah belum memberikan klarifikasi

Tim media mendatangi SDN Darmaga 3 untuk meminta keterangan kepala sekolah. Namun, menurut informasi yang diterima di lokasi, kepala sekolah telah pulang.

Tim kemudian mendatangi kediamannya, tetapi belum berhasil bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh klarifikasi substantif dari kepala sekolah maupun Wanto mengenai dugaan pemborongan, penggunaan material bekas, dan perlindungan pekerja.

Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah, P2SP, Wanto, dan pihak lain yang berkepentingan.

Dinas Pendidikan dan auditor diminta memeriksa

Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan bantuan revitalisasi di sekolah tersebut.

Auditor pemerintah dapat menelaah kesesuaian penggunaan anggaran dan realisasi pekerjaan. Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti awal.

Pemeriksaan perlu mencakup:

  • Kesesuaian mekanisme pelaksanaan dengan petunjuk teknis bantuan revitalisasi 2026.
  • Kedudukan dan tanggung jawab P2SP serta pihak yang mengendalikan pekerjaan.
  • RAB, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, dan laporan pertanggungjawaban.
  • Mutu material serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi.
  • Pemenuhan kewajiban keselamatan kerja dan jaminan sosial.
  • Bukti pendukung atas informasi dugaan fee 5 persen.

Nilai proyek yang mencapai Rp974,4 juta menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Namun, besarnya anggaran maupun munculnya kecurigaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyelewengan.

Pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif: apakah pelaksanaan revitalisasi SDN Darmaga 3 telah sesuai dengan ketentuan, dan apakah seluruh penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan?

Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Kepastian harus dibangun melalui dokumen, pemeriksaan fisik, dan keterangan semua pihak, bukan melalui dugaan semata.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal di lapangan. Dugaan pemborongan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, ketiadaan perlindungan pekerja, dan fee 5 persen belum dinyatakan terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak terkait.

Pos terkait