SAPMA Majalengka Serahkan Kajian ke Tim Pansus DPRD, Dorong Raperda Kepemudaan yang Berpihak pada Generasi Muda

MAJALENGKA – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Kabupaten Majalengka mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan tidak sekadar menjadi produk hukum formal, tetapi mampu menghadirkan kebijakan nyata yang menjawab kebutuhan generasi muda. Dorongan tersebut disampaikan melalui audiensi dan penyerahan dokumen kajian kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kepemudaan DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat, 16 Oktober 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka.

Audiensi yang diinisiasi Ketua SAPMA Kabupaten Majalengka, Satria Mallaby, S.H., tersebut dihadiri Ketua Tim Pansus, Efrans Galuh Setiawan, serta Wakil Ketua Tim Pansus, Abid Ubaidillah, S.P., M.P. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk menyampaikan gagasan dan mendorong penyempurnaan substansi Raperda agar sesuai dengan tantangan kepemudaan di Kabupaten Majalengka.

Dalam kajiannya, SAPMA menyoroti pentingnya penguatan kemitraan, pelibatan organisasi kepemudaan, serta perluasan ruang partisipasi pemuda dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Pemuda perlu ditempatkan bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Selain itu, SAPMA mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi pengusaha, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pemuda terhadap peningkatan kompetensi, kesempatan kerja, pendampingan kewirausahaan, serta penguatan kemandirian organisasi kepemudaan.

Secara kritis, keberhasilan Raperda tidak cukup diukur dari proses pembahasan maupun pengesahannya. Regulasi tersebut harus disertai program yang berkelanjutan, dukungan sumber daya yang memadai, serta indikator evaluasi yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Tanpa implementasi yang terarah, kebijakan kepemudaan berisiko berhenti sebagai dokumen normatif yang belum menjawab persoalan di lapangan.

Melalui audiensi ini, SAPMA berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan Tim Pansus DPRD Kabupaten Majalengka dalam menyempurnakan Raperda Kepemudaan. Partisipasi organisasi kepemudaan dalam proses legislasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan aspirasi generasi muda tidak sekadar didengar, tetapi dipertimbangkan secara substantif.

Pada akhirnya, pemuda tidak cukup hanya disebut sebagai harapan masa depan. Mereka membutuhkan kebijakan yang membuka akses, memperluas kesempatan, dan memberikan ruang partisipasi yang nyata. Raperda Kepemudaan diharapkan menjadi pijakan untuk membangun generasi muda Majalengka yang mandiri, berdaya saing, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *