INDRAMAYU — Dalam rangka memantapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mensukseskan Program Polisi Bersama Masyarakat Triwulan IV Tahun 2026, jajaran Polsek Anjatan Polres Indramayu menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Strong Point Wiralodra Presisi di wilayah hukum Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/10/2026) pagi.
Kegiatan patroli mobiling dan pemantauan titik rawan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Polsek Anjatan, yaitu Aipda Suharnoto, Bripka Risno, dan Brigadir Aden Sunandar, S.H.
Petugas menyisir rute-rute strategis dan pusat keramaian warga, meliputi Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Anjatan, kawasan Alun-alun Anjatan, hingga area SPBU Desa Anjatan Utara.
Patroli difokuskan pada pengamanan titik-titik siaga (Strong Point) guna mengantisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor), aksi premanisme, tawuran remaja, keberadaan geng motor, serta mencegah kumpulan anak muda yang melakukan pesta minuman keras maupun potensi perang sarung.
Selain memantau situasi arus lalu lintas dan lokasi rawan gangguan keamanan, petugas juga menggelar patroli dialogis dengan menyambangi warga di pusat aktivitas guna memberikan rasa aman serta mengimbau agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, S.H. menyampaikan bahwa patroli Strong Point Wiralodra Presisi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Kehadiran personel melalui patroli Strong Point Wiralodra ini ditujukan untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan, mencegah aksi geng motor dan gangguan kamtibmas lainnya, serta memastikan seluruh wilayah Anjatan dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar AKP H. Rasita.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.







