PT Wilkon Furtuna Indonesia Diduga Lalai Terapkan K3 pada Proyek PT Malindo di Desa Pusaka Mulya Kecamatan Kiara Pedes

para pekerja tidak menggunakan APD

PURWAKARTA – Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan PT Malindo yang berada di Desa Pusaka Mulya, Kecamatan Kiara Pedes, Kabupaten Purwakarta, dan dikerjakan oleh PT Wilkon Furtuna Indonesia, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaannya.

Berdasarkan hasil pantauan tim media otoritas.id di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Para pekerja hanya mengenakan topi biasa tanpa dilengkapi helm proyek, sepatu safety, masker, maupun rompi kerja sebagaimana ketentuan K3 yang berlaku.

proyek pembangunan berskala besar seperti PT Malindo seharusnya wajib menyediakan perlengkapan kerja yang lengkap demi menjamin keselamatan para pekerja. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, salah satu pengawas lapangan bernama Adi mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait penyediaan APD bagi para pekerja.

Para pekerja tidakmenggunakan APD

“Saya belum bisa memberikan keterangan terkait APD untuk pekerja,” ujar Adi singkat.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan penjelasan mengenai kelengkapan alat pelindung diri yang wajib digunakan pekerja, seperti helm proyek, masker, sepatu safety, dan rompi kerja.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab PT Wilkon Furtuna Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan memilih enggan berkomentar. mrdk

Pos terkait