Polresta Malang Kota Bongkar Kasus Robot Tranding Auto Trade Gold, Tersangka Diamankan

Malang Kota (tribratanews.jatim.polri.go.id) –  Polresta Malang Kota berhasil bongkar kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus itu atas laporan berinisial MY (45) wiraswasta, warga Buton,  Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 25 November 2021 hingga 21 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Cafe LFY Jalan  Semeru Kel. Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DWSD alias WK, alamat Jalan Embong Brantas, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Grand Permata Jingga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi  Kabid Humas Kombes Dirmanto, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dan Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Rabu (8/5/2023) menyampaikan, bahwa aksi itu terjadi Juli 2021 dengan melibatkan tersangka berinisial DWSD alias WK.

Tersangka itu lalu menyuruh RE untuk datang menemui pelapor MY dengan tujuan menjelaskan terkait Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

Pada 25 November 2021, pelapor MY menghubungi RE menyuruh datang menemuinya karena tertarik menjadi member Auto Trade Gold (ATG), namun karena RE diluar kota sehingga saat itu dirinya menyuruh adiknya yang bernama RR untuk menggantikannya menemui pelapor MY.

Pada 26 November 2021, pelapor MY mendelegasikan kepada BH atas keikutsertaannya dalam investasi robot trading ATG sehingga ketika RR datang yang menemui pada saat itu adalah BH.  Kemudian RR memandu BH untuk melakukan registrasi dan membuat akun sebagai member ATG.

 

Sedangkan pelapor MY melalui BH melakukan transfer sebanyak 2 kali, yang pertama beli robot Rp Rp 42.158.376 (empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) yang di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT PBB Nomor 14400989XXXXX.

Kedua Deposit: uang senilai Rp 1.999.995.448 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang ditransfer rekening Mandiri atas nama DDW Nomor: 14400193XXXXX.

Pada 27 Januari 2022, karena melihat akun MT4 milik pelapor mengalami profit, lalu pelapor MY kembali mentransferkan uang ke rekening sebesar Rp 4.000.005.320 (empat miliar lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ke rekening Panterawork Buddy VA123 Nomor: 8932560001XXXXX. “

Kapolresta Malang Kota Menmbahkanm bahwa pada 18 Februan 2022,  BH diperintahkan oleh pelapor MY untuk melakukan penarikan dengan awalnya iajukan Withdraw USD 25.000 (dua puluh Ima ribu dolar), namun gagal. Dengan konfirmasi di Web, bahwa penarikan terlalu besar.

Karena dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000 (dua nbu dollar). Setelah itu dilakukan penarikan USD 2.000 (dua ribu dolilar) di 18 Februari 2022 ternyata masih gagal. Dengan keterangan “masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi.” Dicoba lagi penarikan USD 2 000 (dua ribu dollar) pada 20 Februari 2022, tapi hanya bisa menarik USD 1 999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dollar). Beritanya “bisa” namun dana tidak masuk “pending”.

Sedangkan barang ukti yang diamankan 8  kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberrydari PT. PBB (Pansaka), Selembar screenshot pnnt out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 42.158.376 (empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dari pengirim atas nama BH ke rekening Bank Mandiri nomor 14400989XXXXX atas nama PT. PBB selembar screenshot pnnt out bukti setoran tunai tanggal 26 November 2021, senilai Rp 1999 995 448,(satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh Iima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari pengirim atas nama  BH ke rekening Bank Mandiri nomor 14400193XXXX atas nama DDW.

Barang bukti lainnya selembar print out bukti setoran 27 Januari 2022 senilai Rp 4.000.005.320(empat miliar lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ke Virtual Account Number 8932560001XXXXX atas nama Pantherawork VA Buddy 123.

Flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG), unit iPhone 14 Pro Max warna ungu model MA9S3LUA, serial : CTK2CT9PX7, IMEI : 3550636613XXXXX, dan IMEI 2 : 355063661XXXXX milik tersangka DWSD alias WK yang digunakan berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG).

Unit iPhone 12 mini warna hitam model MGE33PA/A, seri C7CF16A10GPW, IMEI 3547608732XXXXX, IMEI2 : 3547608730XXXXX, dan Simcard : 081188XXXXX yang digunakan berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG), iPhone 13 Pro Max warna gold model MLLH34A/A, seri VA49HT2P56, IMEI : 352362882XXXXX, IMEI2 : 3523628816XXXXX, dan Simcard : 081310XXXXX yang digunakan berkomunikasi terkait Auto Trade Gold (ATG).

Atas perbuatanya, tersangka  dijerat pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan/atau

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang dibenkan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar dan/atau Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau e. Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau  Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (mbah)

[ad_2]

Referensi

Pos terkait