Kades Jayi Jawab “Hitut” Saat Dikonfirmasi Kabar Terima Fee Dari Kompensasi Sutet

otoritas.id//Majalengka. Pemerintah desa Jayi kecamatan Sukahaji kabupaten Majalengka Jawa Barat, baru-baru ini membagikan surat undangan kepada warga untuk  pelaksanaan pembayaran konpensasi atas tanah bangunan maupun tanaman di bawah jalur SUTET 150 KV  Rancaekek Sunyaragi dengan nomor surat 141/127 und/desa jayi

Dalam surat tersebut, Hari dan tanggal pelaksanaan yaitu Kamis tanggal 25 Mei 2023 dengan waktu jam 09.00 sd selesai dan bertempat di kantor desa Jayi. Dengan catatan membawa KTP asli dan surat nominal tanah dari PLN, serta harus hadir dan tidak boleh di wakilkan. surat edaran tersebut di tandatangani oleh kepala desa Jayi  .

Bacaan Lainnya

Namun menurut keterangan dari sumber yang meminta namanya untuk tidak diekspos, mengatakan bahwa diduga pihak desa mengondisikan warga masyarakat yang yang terdampak dan mendapatkan kompensasi dari kabel sutet  PLN harus  memberikan fee sebesar 15% kepada pemdes Jayi

Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp, kades Jayi menyampaikan “Informasi te bener 15 persen ladang hitut, itu tidak benar narima ge acan, kalo masyarakat mau ngasih ya monggo, disini kita sedang membangun masjid, itung itung buat ngebantu ngebangun masjid, kita juga tidak munafik kalo warga ngasih ya diterima, kan kita juga ada kerjanya tahun tahun nguruskeun. Nya intina mah masyarakat rek marere moal da kami ge cape nguruskeun da Kuwu ge lain beuteung wayang”. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *