Diduga Ada Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Gandasari Kasokandel, Ada Apa dengan Pengawasan Aparat?

Majalengka – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin di wilayah Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Jumat (10/7/2026), sebuah bangunan bekas rumah makan yang berada di tepi Jalan Nasional Bandung–Cirebon diduga menjadi lokasi penjualan berbagai obat keras, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl (Triheks), serta jenis obat keras lainnya yang penjualannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Lokasi yang berada di jalur utama dengan lalu lintas padat itu disebut-sebut menjadi tempat transaksi sejak siang hingga malam hari. Jika informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu bisa luput dari pengawasan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah karena khawatir obat-obatan tersebut mudah diakses kalangan remaja.

“Kami khawatir anak-anak menjadi korban. Kalau benar dijual bebas, ini bisa merusak generasi muda. Kami berharap aparat segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas,” ujar sumber kepada media ini.

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Penyalahgunaan obat keras diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindak kriminal apabila beredar di luar mekanisme pelayanan kesehatan yang sah.

Hingga kini, warga mengaku masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka berharap kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada seseorang berinisial P, yang oleh sumber disebut diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Beberapa kali panggilan telepon tidak direspons meski nomor dalam keadaan aktif. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga belum dijawab.

Beberapa saat kemudian, P menghubungi kembali media ini melalui sambungan telepon.

“Maaf Pak, saya baru bangun. Mohon jangan sampai ada berita, kita koordinasi saja gimana baiknya,” ujar P.

Media ini kemudian kembali meminta penjelasan mengenai substansi dugaan penjualan obat keras tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan ataupun bantahan yang menjawab pokok persoalan yang dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Majalengka. Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat tentu menunggu tindakan cepat dan transparan untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, kepolisian juga diharapkan menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pos terkait