Otoritas.id | PROBOLINGGO – Kerja cepat Satreskrim Polres Probolinggo Kota membuahkan hasil. Misteri penemuan mayat pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, diamankan setelah mengakui telah menghabisi nyawa korban dan membawa kabur barang berharganya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026), mengatakan korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di lahan kosong kawasan Pantai Permata pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pendalaman terhadap orang-orang yang terakhir kali berinteraksi dengan korban, penyidik akhirnya mengarah kepada AN. Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan diketahui, korban dan tersangka telah berjanji bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7/2026) siang. Setelah itu keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum kembali berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.
Dalam perjalanan tersebut, tersangka mengaku mendapat perlakuan yang membuatnya tersinggung. Korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan, mulai memeluk, meraba hingga mencium leher tersangka saat sepeda motor sedang berjalan.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya tiba di kawasan Pantai Permata. Tempat itu disebut sering dijadikan lokasi keduanya membuat siaran langsung di media sosial TikTok.
Setibanya di lokasi, emosi tersangka memuncak. Ia mengambil sebuah palu dari bagasi sepeda motor korban lalu menghantam kepala korban berkali-kali hingga tersungkur. Setelah itu, tersangka mencekik korban sampai dipastikan tidak lagi bernyawa.
Untuk menghilangkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan tujuan mengambil harta korban, tersangka kemudian menggunakan cutter milik korban untuk melukai bagian mulut dan leher korban. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar kasus tersebut tampak seperti pembunuhan yang dilatarbelakangi dendam.
Jasad korban selanjutnya dipindahkan sekitar 50 meter dari lokasi pembunuhan menuju area ladang. Di lokasi itulah tubuh korban ditemukan warga pada keesokan harinya.
Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tersangka juga membawa kabur sepeda motor, tas, dompet, dan telepon genggam milik korban. Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama tiga hari.
Selanjutnya, sepeda motor dijual melalui Facebook Marketplace kepada seseorang di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan nilai transaksi Rp4 juta. Sementara tas beserta telepon genggam korban dibuang di kawasan sungai dekat SPBU Klakah. Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido lengkap dengan sarungnya, serta helm NHK warna merah.
Kapolres menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dua motif utama, yakni rasa sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka serta keinginan pelaku menguasai barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Septyan)







