Subang, Otoritas.id – Dugaan persoalan dalam pengelolaan bantuan hibah yang bersumber dari Kementerian Pertanian dan disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Subang ke Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe, pada 2018, mulai mendapat sorotan.
Informasi mengenai pengelolaan bantuan tersebut kembali mencuat setelah salah seorang penerima bantuan mengungkap adanya sejumlah aset bantuan yang kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan kelompok tani.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Alan Komarudin, yang diketahui pernah menjabat sebagai kepala dusun di salah satu wilayah Desa Tanjungwangi dan pernah menjadi anggota kelompok tani penerima bantuan. Alan juga disebut sebagai salah satu bakal calon Kepala Desa Tanjungwangi dalam kontestasi pemilihan kepala desa yang akan datang.
Saat ditemui wartawan pada Jumat (3/7/2026), Alan menjelaskan bahwa bantuan yang diterima pada 2018 terdiri dari beberapa jenis, di antaranya enam ekor sapi, mesin pengolah pupuk organik, serta sejumlah peralatan lainnya.
“Untuk enam ekor sapi itu dibagikan kepada anggota kelompok tani. Satu orang mendapatkan satu ekor untuk dipelihara dan dikembangbiakkan,” ujar Alan.
Namun, menurut keterangannya, dalam perjalanan waktu, khususnya saat pandemi Covid-19, sapi bantuan tersebut kemudian dijual oleh para penerima.
“Setelah berjalan dari tahun 2018, saat negara kita dilanda Covid-19, sapi bantuan ketahanan pangan itu dijual. Hasil penjualannya digunakan untuk keperluan hidup karena situasinya memang genting,” ungkapnya.
Alan mengaku, satu ekor sapi yang dipeliharanya juga turut dijual. Menurut dia, sapi tersebut terjual dengan harga sekitar Rp11 juta, namun uang yang diterimanya disebut hanya sekitar Rp9 juta.
“Sapi yang saya pelihara sendiri saya jual dengan harga Rp11 juta. Namun, total uang yang sampai ke tangan saya sekitar Rp9 juta,” katanya.
Selain persoalan sapi bantuan, Alan juga menyebut adanya mesin pengolah pupuk organik dan satu ekor sapi yang menurut pengetahuannya dibawa oleh Asep Rukmana, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Kalau mesin pengolah pupuk organik dan satu ekor sapi dari bantuan tersebut dibawa oleh Bapak Asep Rukmana, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gapoktan. Seingat saya, beliau sudah pindah dari Desa Tanjungwangi ke wilayah Bandung, tetapi saya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya,” tutur Alan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengurus kelompok tani, pemerintah desa, Dinas Pertanian Kabupaten Subang, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses penyaluran maupun pertanggungjawaban bantuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungwangi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban bantuan pertanian yang disalurkan pada 2018 tersebut.
Sorotan terhadap persoalan ini muncul di tengah persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tanjungwangi. Sejumlah warga yang ditemui wartawan menilai, rekam jejak dan integritas setiap calon perlu menjadi perhatian masyarakat.
“Untuk pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 2026, masyarakat tentu harus lebih teliti dalam menentukan pilihan. Kalau persoalan bantuan dari dinas saja masih menimbulkan pertanyaan, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, seluruh informasi dan keterangan yang muncul dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama dalam konteks pemberitaan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Tanjungwangi, pengurus kelompok tani, Asep Rukmana, Dinas Pertanian Kabupaten Subang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang ditemui wartawan. Redaksi berkomitmen menjunjung prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.







