Otoritas.id || Subang – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum diterapkan secara optimal di lokasi pekerjaan.
Proyek yang berdasarkan papan informasi bernilai Rp198.810.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender tersebut dikerjakan oleh CV Sukajadi Sembilan Tujuh. Sorotan terutama berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja di lapangan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (19/8/2026), sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, seperti helm, rompi keselamatan, sepatu pelindung, dan perlengkapan K3 lainnya. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja.
Persoalan ini menjadi lebih serius setelah pelaksana lapangan berinisial Agung memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku bahwa perlindungan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, belum tersedia bagi para pekerja.
“Kalau untuk BPJS tidak ada. Untuk APD cuma dikasih helm saja,” ujar Agung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Agung juga menyebut dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan dan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pemilik CV. Agung juga menyampaikan bahwa pekerjaan tenaga kerja dilakukan secara borongan. Ia juga menyebut pemilik CV bernama Idang.
“kalau untuk upah ini diborongkan pak 20 juta, kalo saya orang Ciater pak kalo yang punya CV nya pak Idang” kata Agung
Di hari berbeda awak media mendatangi ke lokasi pekerjaan, pekerja mengatakan bahwa Agung baru saja pergi ke sekolah SD Negeri Cintawana, karena CV tersebut mendapatkan 2 proyek. Keterangan Agung sebelumnya kemudian kembali dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp. Ketika ditanya mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan kelengkapan APD, Agung membenarkan bahwa BPJS belum tersedia dan perlengkapan keselamatan yang diberikan disebut baru berupa helm.
Ia juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemilik perusahaan, namun menurutnya hanya mendapat jawaban akan ditindaklanjuti.
Pemilik CV Minta Konfirmasi ke Dinas
Awak media kemudian mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Idang selaku pemilik CV. Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai status pekerjaan, tenaga kerja, perlindungan pekerja, hingga perbedaan angka anggaran yang tercantum dalam informasi pengadaan dan papan proyek.
Alih-alih memberikan penjelasan secara rinci, Idang meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
“Taroskeun we ka dinas,” jawab Idang.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan terdapat tahapan penawaran dan negosiasi. Idang kemudian mempersilakan persoalan tersebut dibahas bersama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
“Kalau pengen jelas permasalahan ini saya tunggu di Dinas Pendidikan Kabupaten Subang,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Helm
Persoalan K3 dalam proyek konstruksi semestinya tidak dipandang sebagai formalitas untuk kepentingan dokumentasi. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan, terlebih pada proyek pembangunan atau rehabilitasi bangunan sekolah.
Jika benar pekerja tidak mendapatkan perlindungan keselamatan secara memadai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak pelaksana, pemilik perusahaan maupun instansi terkait yang melakukan pengawasan pekerjaan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Subang sebagai pemilik pekerjaan.
Demikian pula mengenai perbedaan nilai anggaran yang dipersoalkan, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi pengadaan, termasuk nilai pagu, harga penawaran, hasil negosiasi, serta nilai kontrak. Perbedaan angka tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang.
Media juga membuka ruang bagi CV Sukajadi Sembilan Tujuh, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Sebab, kritik terhadap proyek pemerintah seharusnya tidak berhenti pada soal siapa yang mengerjakan dan berapa nilainya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang negara digunakan sesuai ketentuan dan setiap pekerja dapat pulang dari lokasi proyek dalam keadaan selamat.
(Murdhock)







