LSM Generasi yang Audiensi, Komisi III DPRD Majalengka Sedang Membahas Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi

MAJALENGKA — Komisi III DPRD Majalengka bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Kabupaten Majalengka menerima Audensi LSM GENERASI pembahasan terkait spesifikasi teknis proyek yang ada di Kabupaten Majalengka. Yang bertempat di ruang rapat Banmusy DPRD Kabupaten Majalengka. “Rabu (19/08/2026).

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin,menyampaikan LSM Generasi yang beraudiensi terkait pengawasan pembangunan infrastruktur daerah. Menurutnya, pengawasan sosial dari masyarakat sangat krusial mengingat adanya keterbatasan personel di internal dewan maupun dinas terkait.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan pembangunan adalah tanggung jawab bersama. Kami di DPRD dan dinas terkait memiliki keterbatasan, sehingga peran serta masyarakat seperti ini sangat positif,”Ucapnya

Iing Misbahuddin menegaskan pentingnya evaluasi berkala untuk meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini. Ke depan, pengawasan infrastruktur di Majalengka juga akan diperkuat secara legal formal melalui regulasi baru.

“Intinya kita saling mengoreksi. Saat ini DPRD sedang membahas Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Ini upaya sistemik agar setiap rupiah anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat,” tegas Iing Misbahuddin

Iing Misbahuddin mengatakan Komisi III DPRD Majalengka mengapresiasi laporan LSM Generasi yang dinilai berbasis data valid dan terkonfirmasi, sehingga OPD terkait dapat langsung merespons di lapangan. Langkah intervensi sejak awal pekerjaan dianggap jauh lebih efektif dibandingkan evaluasi setelah proyek rampung.

“Beberapa temuan ternyata sudah langsung ditindaklanjuti dinas terkait karena masukannya diberikan lebih awal. Ini bagus, sebab kalau pekerjaan sudah selesai seperti proyek irigasi yang sudah tertutup semen akan sulit dikontrol kecuali harus dibongkar,”Pungkasnya

Iing Misbahuddin Menanggapi usulan blacklist bagi kontraktor atau perusahaan yang bermasalah,mengkaji celah regulasi agar mekanismenya bisa diakomodasi dalam Raperda yang sedang dibahas.

“Kami sedang mencari celah hukumnya. Titik krusialnya ada pada proses penyaringan (screening) saat pemilihan rekanan oleh PPK. Kami coba adopsi masukan ini ke dalam Raperda agar menjadi acuan bagi penanggung jawab pengadaan barang dan jasa,”Ujar Iing Misbahuddin.

Pos terkait