Otoritas.id | Probolinggo – Gerak cepat Polres Probolinggo Kota dalam mengembangkan kasus tertangkapnya pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim membuahkan hasil.
Dalam pengembangan tersebut, akhirnya diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam roti itu berat total 7,1 (tujuh koma satu) gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.
Diketahui, pengunjung yang berusaha menyelundupkan barang terlarang tersebut berasal dari Sidoarjo dengan inisial DSR. DSR berusaha untuk mengirim paket narkotika berupa sabu yang disamarkan ke dalam paket makanan yaitu roti.
Atas kejadian tersebut, Ka. KPLP Lapas Probolinggo menegaskan bahwa setiap makanan yang masuk ke dalam Lapas wajib diperiksa terlebih dahulu.
“Makanan yang masuk, terutama untuk warga binaan itu wajib diperiksa oleh petugas. Saat itu, berkat ketelitian dan kewaspadaan anggota kami, akhirnya penyelundupan barang terlarang gagal. Ditemukan didalam sebuah roti. Akhirnya kami langsung koordinasi dengan Polres Probolinggo Kota untuk mengamankan pengunjung dan barang bukti tersebut”, ungkap Ali, Ka. KPLP Lapas Probolinggo.
Pihaknya juga menyatakan, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Wiranata akan terus bersinergi satu sama lain untuk memberantas jaringan peredaran Narkoba di Kota Probolinggo. “Kita sepakat akan memberantas barang terlarang ini hingga ke akar – akarnya,” Tegasnya.