Otoritas.id || Subang – Sejumlah warga di Kampung Cimande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, menyampaikan keluhan terkait aktivitas sebuah Depot Air Minum (DAM) yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan tersebut disampaikan warga setelah menduga adanya aktivitas pengambilan air baku melalui sumber air yang dikelola sendiri untuk kemudian dijual kepada masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan legalitas sumber air baku serta standar kelayakan kesehatan air yang dipasarkan.
Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Sabtu (20/6/2026), awak media mencoba menggali informasi dari sejumlah warga sekitar mengenai aktivitas depot air minum tersebut. Warga menyebutkan bahwa usaha tersebut telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kekhawatiran warga muncul karena mereka menilai perlu adanya kepastian mengenai kualitas air, termasuk pemeriksaan laboratorium serta dokumen pendukung seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan dokumen kelayakan lainnya dari instansi berwenang.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan bahwa air yang dikonsumsi telah memenuhi standar kesehatan.
“Selama ini kami menggunakan air tersebut, tetapi kami berharap ada pemeriksaan resmi agar kualitas dan keamanannya benar-benar diketahui,” ujar warga.

Saat dikonfirmasi, pemilik depot air minum sekaligus pengelola sumber air baku, Karli Sutarman, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.Itupun nomor kode khusus KBLI yang diharuskan untuk buka usaha depo air minum diduga tidak sesuai dengan nomor kode KBLI yang dimilikinya
Namun, terkait dokumen khusus mengenai sumber air baku dan persyaratan teknis depot air minum, yang bersangkutan mengakui masih terdapat kekurangan. Ia juga menyampaikan adanya persoalan ekonomi keluarga yang menjadi pertimbangan dalam pengurusan sejumlah dokumen.
“Dari awal juga saya hanya memiliki surat-surat ini saja, saya sengaja tidak membuat surat-surat izin terkait sumur bor karena mahal, dan saya banyak hutang sebesar Rp.250 jt dan juga masih ada anak yang masih kuliah di universitas yang tentunya butuh uang banyak,” ujar Karli.
Atas persoalan tersebut, warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap usaha depot air minum tersebut, termasuk pemeriksaan kualitas air dan kelengkapan administrasi.
Pemeriksaan dari instansi berwenang dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai keamanan air yang dikonsumsi, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap depot air minum tersebut. (Murdhock)







