Dugaan Aliran Dana Tambang Rp100,8 Juta Selama 7 Tahun di Curugagung Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Ketua BPD

Otoritas.id || Subang – Dugaan adanya pungutan dan pengelolaan dana dari aktivitas tambang galian pasir di Desa Curugagung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai penerimaan dana rutin dari perusahaan tambang yang disebut berlangsung selama hampir tujuh tahun.

Dana tersebut diduga diterima oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curugagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana yang disebut diterima mencapai Rp1,2 juta setiap bulan.

Jika dihitung selama sekitar 82 bulan, nominalnya mencapai Rp100,8 juta.

Namun, persoalan utama yang kini dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata besaran uang tersebut, melainkan status, dasar penerimaan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawabannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dana Rp1,2 juta tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan tambang dialokasikan masing-masing Rp600 ribu untuk kepentingan desa dan Rp600 ribu untuk operasional pengurus air sungai.

Dana itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan dan sungai yang terdampak aktivitas pertambangan, termasuk potensi pendangkalan yang dapat mengganggu aliran air dan irigasi masyarakat.

Pengurus Air Sungai Mengaku Tak Pernah Menerima

Persoalan kemudian menjadi serius ketika sejumlah pengurus air sungai mengaku tidak pernah menerima dana yang disebut dialokasikan untuk mereka.

Sejumlah warga juga mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan dana rutin tersebut selama bertahun-tahun.

Kondisi tersebut mendorong warga melakukan penelusuran dan mempertanyakan langsung persoalan tersebut melalui sebuah audiensi yang dihadiri sejumlah anggota BPD, tokoh masyarakat, serta mendapat pendampingan aparat dari Polsek Sagalaherang.

Dalam forum tersebut, berdasarkan keterangan peserta audiensi, Ketua BPD disebut mengakui adanya penerimaan dana rutin dari pihak perusahaan tambang melalui bagian humas.

Pengakuan tersebut menjadi titik penting yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Apabila dana tersebut memang diterima secara rutin selama bertahun-tahun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pencatatan penerimaan, penggunaannya, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari dana tersebut.

Janji Pembagian Rp200 Ribu Tak Kunjung Direalisasikan?

Keresahan warga semakin menguat setelah muncul informasi mengenai janji pemberian hak kepada para pengurus air sungai.

Dalam audiensi, disebutkan adanya rencana pemberian sekitar Rp200 ribu kepada masing-masing pengurus air sungai, sementara bagian lainnya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.

Namun, menurut keterangan warga, hingga hampir satu tahun setelah audiensi, realisasi yang dijanjikan tersebut belum mereka terima.

Persoalan itu membuat warga mempertanyakan keberadaan dana yang disebut telah diterima secara rutin selama bertahun-tahun.

Apakah dana tersebut masih tersimpan, telah digunakan, atau dialihkan untuk kepentingan lain?

Pertanyaan itu hingga kini membutuhkan jawaban dan dokumen yang jelas.

Bukan Sekadar Soal Rp100 Juta

Warga menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai nominal Rp100,8 juta.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan legalitas penerimaan, pihak yang berwenang menerima, dasar hukumnya, pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Apalagi, informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah anggota BPD mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur penerimaan maupun pengelolaan dana dari perusahaan tambang tersebut.

Jika benar tidak terdapat regulasi atau mekanisme resmi yang menjadi dasar penerimaan dana, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengelolaan dana di luar mekanisme pemerintahan desa.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum, kesepakatan tertulis, berita acara, rekening penerimaan, atau dokumen pertanggungjawaban, dokumen tersebut penting dibuka kepada masyarakat untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang.

Pemdes Juga Perlu Memberikan Penjelasan

Sorotan warga tidak hanya tertuju kepada Ketua BPD.

Pemerintah Desa Curugagung juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai apakah pemerintah desa mengetahui adanya dana rutin dari perusahaan tambang tersebut.

Jika pemerintah desa mengetahui, masyarakat patut mendapatkan informasi mengenai berapa dana yang diterima, siapa penerimanya, bagaimana pencatatannya, serta untuk apa dana tersebut digunakan.

Sebaliknya, apabila pemerintah desa menyatakan tidak mengetahui adanya penerimaan tersebut, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap aktivitas dan kontribusi perusahaan yang berada di wilayah desa.

Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri Aliran Dana

Sejumlah warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi atau saling bantah.

Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta penelusuran secara objektif terhadap seluruh informasi yang muncul, termasuk memeriksa pihak perusahaan, penerima dana, pemerintah desa, BPD, pengurus air sungai, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah dana tersebut merupakan kontribusi resmi perusahaan, bantuan sosial, kompensasi lingkungan, atau bentuk pembayaran lain yang memiliki dasar dan mekanisme hukum tertentu.

Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana, proses hukum tentu harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh penerimaan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta pemberitaan yang berimbang.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai penyalahgunaan dana tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak yang disebut sebagai Ketua BPD maupun Pemerintah Desa Curugagung perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti mengenai penerimaan serta penggunaan dana tersebut.

Bagi masyarakat Curugagung, inti persoalannya sederhana: jika uang itu memang ada, harus jelas dari mana asalnya, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, untuk apa digunakan, dan di mana pertanggungjawabannya.

Sebab transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Red.

Pos terkait