Otoritas.id || Subang, 18 Juni 2026 — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun 03 dan Dusun 04, Desa Cipancar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tersebut disorot lantaran diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja serta kualitas pelaksanaan di lapangan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gibran Tri Putra dengan nilai anggaran Rp189.650.000 dan CV Kirey Putri Pratama dengan nilai anggaran Rp284.600.000. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak mempertanyakan penerapan standar keselamatan kerja serta metode pengerjaan yang dinilai belum maksimal.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Padahal pekerjaan konstruksi seperti pembangunan TPT memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
APD yang semestinya digunakan dalam pekerjaan konstruksi di antaranya helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, serta perlengkapan pendukung keselamatan lainnya.
Selain kewajiban menyediakan APD, penyedia jasa juga memiliki tanggung jawab memastikan pekerja memahami dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar yang berlaku.
Minim Pengawasan Jadi Sorotan
Selain persoalan keselamatan kerja, minimnya pengawasan di lapangan turut menjadi perhatian. Saat awak media melakukan peninjauan, tidak terlihat adanya petugas pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang. Di lokasi hanya tampak pelaksana lapangan yang menjalankan aktivitas pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait optimalisasi pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait penggunaan material yang diduga belum sesuai standar serta penerapan APD bagi pekerja, pelaksana lapangan bernama Diki menyampaikan bahwa hal tersebut dapat ditanyakan kepada Edod selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap material dan pelaksanaan pekerjaan.
“Tanya saja ke Edod, karena Edod yang bertanggung jawab segala sesuatunya,” ujar Diki.
Awak media kemudian menghubungi Edod melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait keselamatan pekerja dan penggunaan APD. Edod menjawab bahwa pekerjaan masih dalam tahap awal.
“Pengerjaannya juga baru dimulai, santai saja. Pengerjaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga banyak yang tidak memakai APD,” jawab Edod.
Namun, keterangan berbeda disampaikan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Ia mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan selama tiga hari.
“Sudah tiga hari berjalan. Sebelumnya pekerjaan TPT yang dekat makam Cipancar juga pekerjanya tidak menggunakan APD,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja masih belum terlihat menggunakan APD secara lengkap.
Dinas Diminta Evaluasi dan Pastikan Standar Dipenuhi
Sejumlah pihak meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja dan penggunaan material sesuai spesifikasi teknis.
Penggunaan anggaran publik harus dibarengi dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi standar mutu dan keselamatan. Jangan sampai proyek yang bertujuan membangun infrastruktur justru menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat akibat lemahnya pengawasan.
Sampai saat ini, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan persoalan keselamatan kerja dan kualitas pembangunan TPT tersebut. (Murdock)







